Karena kesal, pelaku kemudian menjadikan foto setengah bugil korban sebagai status WhatsApp sehingga tersebar dan diketahui banyak orang.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 45 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribunnews, kejadian serupa juga pernah terjadi di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang pria berinisial AAN mengirimkan video syur pacarnya yang berdurasi 16 detik keMotipada sejumlah kerabat korban melalui WhatsApp.
Beberapa anggota keluarga YW yang mendapatkan kiriman foto dan video itu antara lain SW, YW, MC, dan HC.
Awalnya, saksi SW mendapatkan pesan dari dua nomor yang berbeda di aplikasi pengirim pesan WhatsApp, Minggu (14/2/2021) pukul 13.18 Wita.
Motif pelaku diduga karena sakit hati usai hubungannya dengan korban kandas.
GridPop.ID (*)