Find Us On Social Media :

Tak Terima Sering Dicuekin Korban, Pria Ini Nekat Sebar Foto Syur Tetangganya di Status WhatsApp, Ternyata dari Sini Pelaku Dapat Konten Vulgar Tersebut!

By Arif B, Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:32 WIB

HNE, pemuda yang diduga melakukan pelanggaran UU ITE saat diamankan di Polres Sleman.

GridPop.ID - Seorang pemuda 21 tahun berinisial HNE ditangkap oleh aparat Polres Sleman.

Sebab, warga kampung Triharjo, Sleman, itu membagikan foto syur tetangganya di status WhatsApp miliknya.

Seperti yang dilansir dari Tribun Jogja, pelaku nekat melakukan tindakan itu karena kesal sering diabaikan oleh korban, yang juga merupakan tetangganya sendiri.

Pada Senin, 11 Oktober 2021, korban diberitahu jika foto tangkapan layar wajah korban dengan setengah telanjang dada digunakan pelaku sebagai status WhatsApp.

"Pelaku diamankan warga kemudian diserahkan ke Polres Sleman," tuturnya.

Diketahui, antara pelaku dan korban merupakan tetangga.

Keduanya kenal sejak kecil meski usia mereka terpaut jauh.

Baca Juga: Foto Syur Artis Cantik Saat Ganti Baju Gemparkan Media Sosial, Manajemen Ungkap Fakta Mencengangkan, Terkuak Sosok Pelaku yang Tak Disangka-sangka

Saat ini korban berusia 13 tahun dan pelaku 21 tahun.

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menceritakan, kasus ini bermula ketika pelaku dan korban melakukan panggilan video call.

Saat itu pelaku meminta kepada korban agar membuka setengah baju.

Jika tidak mau, maka akan menyebarkan video korban dengan teman lelakinya, kepada keluarga dan teman-temannya.

Takut dengan ancaman itu, korban pun memenuhi permintaan pelaku.

"Saat panggilan video call itu, pelaku melakukan screenshot. Kemudian dijadikan status WhatsApp," kata dia, di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, motif pelaku melakukan tindakan tidak senonoh itu karena pelaku menghubungi korban berkali-kali namun tidak pernah direspon.

Baca Juga: Koleksi Foto Syurnya Saat Kenakan Pakaian Dalam Tersebar Luas, Mayangsari Bongkar Dalang yang Buat Harga Dirinya sebagai Mantu Keluarga Cendana Jatuh: Orang Rumah!

Karena kesal, pelaku kemudian menjadikan foto setengah bugil korban sebagai status WhatsApp sehingga tersebar dan diketahui banyak orang.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 45 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribunnews, kejadian serupa juga pernah terjadi di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang pria berinisial AAN mengirimkan video syur pacarnya yang berdurasi 16 detik keMotipada sejumlah kerabat korban melalui WhatsApp.

Beberapa anggota keluarga YW yang mendapatkan kiriman foto dan video itu antara lain SW, YW, MC, dan HC.

Awalnya, saksi SW mendapatkan pesan dari dua nomor yang berbeda di aplikasi pengirim pesan WhatsApp, Minggu (14/2/2021) pukul 13.18 Wita.

Motif pelaku diduga karena sakit hati usai hubungannya dengan korban kandas.

Baca Juga: Foto Syur Artis Cantik Ini Saat Ganti Baju Beredar Luas hingga Bikin Geger Jagat Maya, Diduga Ini Pelakunya

GridPop.ID (*)