Namun pelaku selalu melakukan pelecehan saat terjadi kegiatan belajar mengajar di kelas.
Selain tindakan pelecehan, pelaku juga memberikan ancaman untuk membungkam para korban.
"Salah satunya diberikan nilai jelek apabila si murid ini memberitahukan kepada orang lain atau kepada orangtuanya," ungkap AKBP Wawan.
Pihak wali murid sempat meminta bertemu dengan pihak sekolah dan pelaku untuk membicarakan masalah ini.
Namun saat itu pelaku tidak mau mengaku sehingga para orangtua korban mengambil jalur hukum.
Pelaku akhirnya dipolisikan oleh para orangtua korban ke Polres Nias, pada Senin (25/10/2021).
AZ sendiri kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan kasusnya masih sedang dalam pemeriksaan.