"Pelaku atau tersangka W (50) berhasil kita amankan di rumah makan wilayah Pesisir Barat Provinsi Lampung,"ujar Kapolres OKU Selatan saat siaran pers. Kamis (29/10).
"Barang bukti yang kami amankan di TKP dan Tersangka Bambu kuning dengan lilitan kabel yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan beserta satu unit mesin setrum ikan digunakan pelaku untuk menyetrum ikan dan sebuah kaos milik korban,"ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, korban dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
Kejadian pemerkosaan anak di bawah umur juga terjadi di Kelurahan Letwaru, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Dilansir dari Kompas.com, pria berinisial OK yang berusia 75 tahun bersama saudaranya, YK (45) memperkosa anak di bawah umur di rumahnya sejak 2018 hingga awal 2021.
Meski korban sempat melawan tiap diperlakukan tidak senonoh, namun bocah itu hanya bisa pasrah karena terus diancam kedua tersangka.
“Kedua tersangka ini masih punya hubungan dekat korban. Kalau OK itu statusnya bapak tiri korban.
Jadi keduanya tersangka saat itu mengancam korban sehingga korban tak berdaya dan hanya bisa pasrah,” kata Kasubag Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Rido Masihin, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/10/2021) malam.
GridPop.ID (*)