GridPop.ID - Seorang bocah berusia 12 tahun dibunuh setelah sebelumnya diperkosa oleh pria beristri di Sungai Selabung Desa Tanjung Raya Kecamatan Buat Sandang Aji OKU Selatan, Sumsel.
Dilansir dari Sripoku.com, sosok pembunuh sekaligus pemerkosa korban, Y telah berhasil diungkap polisi.
Jajaran Satuan Reskrim Polres OKU Selatan menangkap Wahyu yang merupakan tetangga korban pada, Kamis (29/10/2021).
Pria berusia 50 tahun itu sebelumnya berpura-pura seolah-olah tak bersalah dengan ikut membantu mencari serta melayat jasad korban.
Akan tetapi, usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan adanya kecurigaan dari warga lantaran pelaku mendadak pergi dari rumah sehari setelah pemakaman pada waktu malam hari maka kasus ini bisa terungkap.
Pelaku diamankan petugas kepolisan Polres OKU Selatan di wilayah Provinsi Lampung melalui jalur Bengkulu setelah sempat kabur.
Alasan Wahyu nekat melakukan aksi keji tersebut pada bocah dibawah umur yakni saat ia melihat korban sedang buang air kecil di malam hari pada, Selasa (28/10/2021) tepatnya pukul 03.00 WIB.
Pelaku yang merupakan tetangga korban mengaku mengintai terlebih dulu sebelum membekap mulut bocah kelas 6 SD itu agar tak didengar oleh warga.
Pria tiga anak itu lalu membawa korban ke Sungai Selabung dan beberapa kali si bocah sempat meminta pertolongan dengan berteriak.
Korban kemudian diperkosa pelaku di tepi sungai yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah.
Lantaran korban terus meronta, Wahyu menyetrum menggunakan setrum rakitan yang biasa digunakan untuk menangkap ikan pada bagian kakinya.
Setelah itu kepala korban ditenggelamkan ke sungai.
Sejumlah warga yang mendengar teriakan korban dan mengetahui jika ada warga yang hilang lalu melakukan pencarian.
Pagi harinya, ditemukan ada mayat di aliran sungai dekat Jembatan Desa Sukarame.
"Dia (korban) saya intip di kamar kecil, lalu dibawa ke air (sungai) saya perkosa dan saya setrum dan kepalanya direndamkan ke air, saya menyesal,"ungkap pelaku dihadapan kepolisian, Kamis (29/10).
Adapun Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH, Polres OKU Selatan dibawah kepemimpinan Wakapolres Kompol MP Nasution SH MH bersama Kasatreskrim langsung mengusut kasus ini hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku atau tersangka W (50) berhasil kita amankan di rumah makan wilayah Pesisir Barat Provinsi Lampung,"ujar Kapolres OKU Selatan saat siaran pers. Kamis (29/10).
"Barang bukti yang kami amankan di TKP dan Tersangka Bambu kuning dengan lilitan kabel yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan beserta satu unit mesin setrum ikan digunakan pelaku untuk menyetrum ikan dan sebuah kaos milik korban,"ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, korban dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
Kejadian pemerkosaan anak di bawah umur juga terjadi di Kelurahan Letwaru, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Dilansir dari Kompas.com, pria berinisial OK yang berusia 75 tahun bersama saudaranya, YK (45) memperkosa anak di bawah umur di rumahnya sejak 2018 hingga awal 2021.
Meski korban sempat melawan tiap diperlakukan tidak senonoh, namun bocah itu hanya bisa pasrah karena terus diancam kedua tersangka.
“Kedua tersangka ini masih punya hubungan dekat korban. Kalau OK itu statusnya bapak tiri korban.
Jadi keduanya tersangka saat itu mengancam korban sehingga korban tak berdaya dan hanya bisa pasrah,” kata Kasubag Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Rido Masihin, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/10/2021) malam.
GridPop.ID (*)