GridPop.ID - Belakangan ini sedang ramai jadi sorotan dua oknum Satpol PP Kota Tangerang yang keciduk sedang bugil dengan PSK.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (22/10/2021) saat penggrebekan lokasi prostitusi di Periuk.
Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tangerang Agapito de Araujo menyatakan bahwa dua anggotanya tersebut sedang menyamar.
Hal serupa juga diungkapkan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang Buceu Gartina.
"Anggotanya (Satpol PP Kota Tangerang) lagi nyamar itu," kata Buceu, Kamis (28/10/2021).
Menurut Buceu, untuk mengamankan PSK, Satpol PP Kota Tangerang harus melakukan transaksi terlebih dahulu demi membuktikan bahwa orang yang diamankan benar-benar PSK.
"Biasanya begitu kalau PSK. Kami harus ada bukti, makanya harus ada transaksi," ucap Buceu.
Namun, kini nasib kedua oknum anggota Satpol PP yang kedapatan tak berbusana dengan wanita PSK tersebut diujung tanduk.
Pasalnya kedua oknum anggota Satpol PP yang terjaring razia peostitusi di kawasan Periuk, Kota Tangerang Jumat lalu ini tengah diperiksa oleh Inspektorat Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengetahui peristiwa yang sebenarnya.
Menurut Arief, perintah pemeriksaan kepada dua oknum Satpol PP tersebut telah dilakukan sejak Rabu (27/10/2021) kemarin.
Karena masih diperiksa, Arief enggan berkomentar lebih banyak terkait kasus tersebut dan hanya ingin menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.
"Iya sudah saya suruh periksa Inspektorat Kota Tangerang sejak kemarin untuk mengecek langsung bagaimana kejadiannya," ujar Arief Wismansyah, Kamis (28/10/2021), dikutip dari Tribun Cirebon.
"Saya tidak mau subyektif, kita tunggu saja nanti laporan dari inspektoratnya seperti apa," tambahnya.
Menurut Arief, tindakan petugas yang bersalah atau benar akan terungkap ketika pemeriksaan dari Inspektorat Kota Tangerang selesai.
"Kita lakukan dahulu pemeriksaanya seperti apa, nanti akan ketahuan, mana yang salah dan mana yang benar," kata Arief.
Menurut Arief, seluruh pegawai yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Tangerang, memiliki pedoman peraturan kepegawaian selama bertugas.
Sehingga seluruh tindakan petugas harus dilakukan dengan pedoman yang telah ditentukan tersebut.
Dengan demikian, Arief menegaskan akan memberi sanksi jika ditemukan petugas yang bekerja menyalahi Standar Operasional Prosedur(SOP).
"Ada sanksinya (jika menyalahi tugas), kita ini kan ada aturan kepegawaian dalam bekerja. Jadi semua pelaksanaan itu ada ketentuannya, dan kita berpedoman pada itu," terangnya.
GridPop.ID (*)