Kemudian pada Rabu (27/10/2021), wanita bersama pengacaranya muncul di kantor polisi.
Lantas polisi menunjukkan rekaman CCTV dan bukti forensi.
Akhirnya ia mengakui perbuatannya namun membantah niat untuk membunuh para pekerja.
Lebih lanjut, tersangka dibebaskan sementara.
Pongjak melanjutkan, polisi akan mengajukan dakwaan di pengadilan provinsi dalam waktu 15 hari.
Atas perbuatannya itu, wanita Thailand tersebut bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun jika telah terbukti bersalah atas tuduhan percobaan pembunuhan.
Sementara dalam kasus yang lain, peristiwa bunuh diri pria terjun dari atas gedung pusat perbelanjaan tersebut diunggah oleh laman Instagram @lampungmoment, Jumat (22/3/2019).
Dari video tersebut tampak sesosok pria yang mengenakan setelan jaket hitam dan celana jeans tengah berdiri di atas gedung pusat perbelanjaan.
Tak berselang lama pria tersebut menjatuhkan dirinya dengan posisi membelakang.
Para warga yang tampak menyaksikan peristiwa tersebut sontak berteriak.
Pria yang terjun dari atas gedung pusat perbelanjaan tersebut diketahui bernama Tyas Sancana, warga Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Salah satu saksi mata, Zaenal (50) warga Tanjung Senang, Bandar Lampung mengaku sempat ingin membantu korban tersebut.
"Saya kebetulan sedang lewat di Jalan Arif Rahman Hakim. Lihat ada orang di atas atap gedung Transmart. Saya langsung berhenti dan parkir di depan Transmart," ujar Zaenal.
Zaenal mengaku ingin menangkap pria tersebut, namun pria tersebut lebih dulu melompat dari atas gedung.
"Saya turun dan lari ke halaman Transmart, mau nangkap, Niat mau nangkap gak jadi. Malah saya yang jadi korban. Saya langsung berbalik," imbuhnya.
GridPop.ID (*)