GridPop.ID - Kasus meninggalnya seorang mahasiswa saat mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) berimbas pada nasib Ormawa Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS).
Seperti diketahui bahwa publik belakangan ini heboh membahas kasus meninggalnya salah satu peserta Diklatsar Ormawa Menwa UNS, Gilang Endi Saputra.
Terbaru, kini terkuak nasib Organisawi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Menwa UNS resmi dibekukan.
Hal itu ditandai dengan adanya Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun," kata Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Dr Sunny Ummul Firdaus di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/10/2021).
Selanjutnya, akan dilakukan pemantauan serta evaluasi lebih lanjut selama Organisasi Kemahasiswaan alias Ormawa tersebut dibekukan.
Pembekuan Menwa tersebut berdasarkan hasil temuan tim evaluasi yang menyatakan adanya pelanggaran dalam kegiatan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa.
Pelanggaran tersebut bahkan menyebabkan mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra meninggal dunia.
"Berdasar hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak,
tim evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," kata dia.
Adapun hasil autopsi terkait meninggalnya mahasiswa berusia 21 tahun itu telah diterima oleh Polresta Solo.
Hasil autopsi diterima tim penyelidik Polresta Solo langsung dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
Dari hasil autopsi, Gilang meninggal akibat kekerasan benda tumpul.
"Dari hasil otopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian (Gilang) karena luka akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan mati lemas," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Jumat.
Tak hanya itu saja, pihaknya bakal terus menyelidiki kasus ini dengan memeriksa dokter jaga saat pertama kali menerima jenazah korban serta meminta keterangan ahli forensik.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter jaga yang pada saat itu menerima pertama kali korban ketika tiba di RSUD Dr Moewardi pada Minggu (24/10/2021) pukul 22.02 WIB," kata dia.
"Termasuk pemeriksaan ahli yang akan kita mintai keterangannya terkait dengan hasil otopsi yang sudah keluar pada hari ini," tambah dia.
Dilansir dari Tribunnews.com, meski terungkap penyebab meninggalnya mahasiswa D4 Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi itu karena kekerasan benda tumpul, namun tak disebutkan benda tumpul apa.
Akan tetapi, Ade menyebut jika telah diamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang dimaksud antara lain, dokumen-dokumen, peralatan diklat seperti replika senjata, helm, serta baju milik korban.
"Masih kami selidiki, akan tetapi untuk barang bukti lainnya seperti dokumen-dokumen.
Baju korban dan peralatan saat diklat seperti replika senjata dan helm sudah kami amankan," ungkapnya.
GridPop.ID (*)