Find Us On Social Media :

Bak Kerasukan Setan, Pemuda 20 Tahun Nekat Setubuhi Nenek Sendiri yang Sudah Uzur Hingga Alami Pendarahan, Nasibnya Kini Berakhir Tragis Usai Diciduk Polisi

By Sintia N, Minggu, 31 Oktober 2021 | 18:32 WIB

Ilustrasi Pemerkosaan

GridPop.ID - Tindak tanduk manusia semakin hari agaknya semakin bikin geleng-geleng kepala.

Kali ini, sebuah kasus pemerkosaan yang dilakukan pria berusia 20 tahun mencuat menghebohkan publik.

Betapa tidak, pria tersebut tega merudapaksa neneknya sendiri yang sudah berusia 62 tahun.

 

Kejadian tragis ini dilaporkan terjadi di wilyah Lumajang, Jawa Timur.

Melansir dari Wartakotalive.com, adalah Riduwan (20) yang tega memperkosa neneknya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, awalnya Riduwan mengancam neneknya dengan sebilah pisau.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 06.00 WIB saat Riduwan datang ke rumah neneknya.

Ia hendak meminta uang pada sang nenek, yang langsung dituruti oleh neneknya.

Namun, entah ada angin apa, Riduwan malah mendorong neneknya yang baru keluar dari kamar mandi ke kasur.

Baca Juga: Tinggalkan Dunia Keartisan Demi Nikahi Pria Brondong Bergelar Cucu Menteri, Nasib Artis Cantik Ini Sukses Bikin Iri Seantero Negeri Usai Pamerkan Rumah Mewah Bak Istana Puteri

 

Ia pun memerkosan sang nenek, sampai mengalami pendarahan.

Setelah itu ia kabur dengan membawa ATM milik neneknya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Klakah hingga berlanjut ke Polres Lumajang.

Malam harinya, polisi berhasil menangkap Riduwan di sebuah tempat di Kecamatan Kunir.

"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dia ditangkap selepas pulang kerja."

"Untuk motifnya, saat diintrograsi dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira, Kamis (16/1/2020).

Dalam pemeriksaan, Riduwan pemuda 20 tahun ini mengaku sadar saat memerkosa KY, neneknya yang sudah berusia lanjut tersebut.

“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.

Riduwan diketahui berasal dari Kecamatan Kota Masohi, Maluku Tengah, Maluku.

Sedangkan KY neneknya memang tinggal di Lumajang, Jawa Timur.

Akibat perbuatanya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pantas Jedar Mantap Nikahi Vincent Verhaag, Terungkap Ladang Uang sang Suami yang Jadi Sumber Penghasilan Melimpah hingga Terkuak Sosok Mertua Jessica Iskandar

Kasus serupa pun pernah terjadi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Diberitakan Kompas.com, seorang pemuda berinisial TM (18) memperkosa dan menganiaya seorang wanita 50 tahun.

Pelaku masuk melalui jendela rumah bagian depan, lalu mengendap-endap dan berjalan masuk ke kamar korban.

"Pelaku awalnya lebih dulu menyentuh kaki korban," terang dia.

Setelah memegang kaki korban, pelaku mencekik korban menggunakan lengan kanan. Sementara, lengan kirinya merangkul.

Aksi itu dilakukannya sembari mengancam akan menghabisi korban jika melawan.

"Pelaku juga bilang, 'kamu diam, aku haus'. Setelah itu melakukan pemerkosaan," ujar dia.

Baca Juga: Bak Nasi Sudah Jadi Bubur, Wanita Ini Cuma Bisa Nyesel Hasil Operasi Plastik Tidak Sesuai Harapan, Kini Tubuhnya Malah Jadi Mengerikan!

GridPop.ID (*)