Find Us On Social Media :

Diduga Rusak Barang di TKP Pembunuan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Danu Soroti Sosok yang Suruh Kliennya Terobos Garis Polisi untuk Kuras Bak Mandi, Pelakunya Masih jadi Misteri!

By Lina Sofia, Selasa, 2 November 2021 | 10:41 WIB

Danu, saksi pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali diperiksa polisi

Diberitakan dari Tribun Jabar, TKP kasus Subang itu sendiri dipasangi garis polisi, namun saat itu Danu menerobos garis polisi tersebut dan berada di dalam rumah.

Ketika TKP rusak atau terganggu, seperti berubahnya posisi barang bukti atau hilangnya barang bukti dari TKP, tentu sedikit memberi hambatan dalam melakukan penyidikan.

Dalam kasus Subang, kondisi TKP diduga berubah bahkan bisa jadi ada yang rusak hingga hilang saat Danu dan petugas masuk ke lokasi TKP sehari setelah kejadian.

Terkait hal itu, kuasa hukum Danu belum mengomentari soal adanya kerusakan barang bukti di TKP pun juga dari pihak kepolisian masih bungkam.

Tindakan Danu dan petugas banpol yang memasuki TKP kasus perampasan nyawa Tuti dan Amlia yang masih dibutuhkan polisi dalam mencari barang bukti, bisa jadi pidana jika tujuan memasuki TKP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. 

Baca Juga: Dituding Jadi Pelaku, Danu Akui Diminta Lakukan Sejumlah Hal Mencurigakan Ini di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang hingga Membuat Sidik Jarinya Tertinggal

GridPop.ID (*)