GridPop.ID - Hingga saat ini tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat masih jadi misteri.
Sudah 2 bulan lebih polisi masih terus melakukan pemeriksaan pada saksi kunci dalam kasus Subang ini.
Baru-baru ini Muhammad Ramdanu alias Danu sedang jadi sorotan.
Pasalnya, ia baru saja memberikan kesaksiannya terkait ada oknum Banpol yang menyuruhnya menguras bak mandi di tempat kejadian pada 19 Agustus 2021, atau sehari setelah temuan Tuti dan Amalia.
Dilansir dari Kompas.com, Danu mengaku ada seseorang yang datang yang dikiranya polisi, yang kemudian diketahuinya hanyalah Bantuan Polisi (Banpol) yang minta didampingi masuk rumah hingga kuras bak mandi.
Siapa sebenarnya si Banpol? siapa yang suruh datang ke TKP?
Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan, justru mempertanyakan siapa sebenarnya yang menyuruh Banpol itu masuk ke TKP korban dan meminta Danu untuk membersihkan bak mandi pascakejadian itu.
"Sebenarnya begini, kita malah mempertanyakan pada polisi yang menyuruh masuk ini siapa? karena kapasitas Banpol masuk ke TKP ini apa, tujuannya apa?" ucap Taufan saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/11/2021).
"Karena kalau yang masuknya polisi kita enggak masalah, karena memang kewenangan polisi untuk menyidik perkara ini, tapi ternyata yang datang malah Banpol, nah ini jadi pertanyaan kita," ujarnya.
"Artinya Banpol ini kapasitasnya apa, artinya kalaupun dia tak menemui Danu, kemungkinan besar dia sendiri yang membersihkan bak itu kan gitu? Itu kan analisa kita ya," katanya.
"Tapi ya kita serahkan kepada penyidik yang lebih berwenang kita hanya menganalisa dan terkait kronologis dan posisi Danu dan lain-lain itu memang sudah kita analisa semua," tambah Taufan.
Taufan menceritakan, awalnya Danu diminta Yoris untuk bersiap di dekat sekitar rumah tempat kejadian perkara pembunuhan Tuti dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, untuk menjaga rumah tersebut, pada 19 Agustus 2021.
"Danu pagi diminta sama keluarganya dalam hal ini Yoris dan itu diakui semua keluarga, bahwa Danu diminta untuk standby di dekat TKP, tujuannya untuk menjaga rumah, jangan ada yang masuk dan lain-lain," kata Taufan.
Danu kemudian menunggu di salah satu sekolah SMA di dekat rumah korban, dan memantau kondisi rumah tersebut seperti yang diperintahkan Yoris.
Namun tak lama, Danu melihat ada orang yang terlihat masuk ke rumah korban.
Hal itu dilaporkan Danu ke Yoris, bahkan difoto. Diminta buka pintu TKP, kata Taufan, kliennya itu mengira bahwa orang tersebut adalah polisi, ia bahkan menuruti permintaan orang tersebut untuk mendampinginya membukakan pintu hingga menguras bak mandi.
"Danu tanya, setelah itu malah dia (oknum) malah minta didampingi Danu buka pintu setelah itu pas di dalam Danu diminta nguras bak kamar mandi," kata Taufan.
Menurut Taufan, Danu merupakan anak muda yang lugu, bahkan awalnya ia mengira orang yang meminta dia masuk ke dalam rumah korban setelah kejadian itu adalah anggota polisi, alasan itu lah yang membuat Danu mengikuti perintah orang tersebut.
"Kalau keterangan dari Danu, awalnya Danu mengira itu pasti polisi karena yang berhak masuk ke TKP kan polisi, penyidik, nah ke sininya kan Danu baru tahu kalau itu Banpol, bantuan polisi. Danu ini kan kalau lihat ini orangnya itu lugu, jadi kalau ada dikira oknum polisi yang nyuruh ya pasti di jalankan," lanjut Taufan.
Menurut Kliennya itu, kondisi bak mandi di rumah korban berbau anyir, dan dipenuhi dengan air bercampur darah.
"Ya menurut cerita Danu kondisi bak itu butek kaya air campur darah, butek ya, bau anyir, lalu dikuras sama dia gitu," ucapnya. Usai membersihkan bak tersebut, Danu keluar dari kamar mandi di rumah korban dan diajak orang yang diduga Banpol itu untuk keluar.
"Keluar sudah, jadi pada saat dia membersihkan itu ada sesuatu yang ditemukan Danu karena dia nyebur ke dalam bak, abis itu gak lama setelah kuras dia diajak keluar sama oknumnya itu, yang Banpolnya ini," ucapnya.
Disinggung, apakah kliennya ini berbicara banyak dengan orang tersebut, Taufan mengatakan bahwa Danu tak banyak bertanya lantaran saat itu ia mengira orang yang masuk korban setelah kejadian itu adalah polisi.
"Gak banyak kata dia, yang jelas 'sini Danu tolong kuras baknya' itu aja, karena Danu awalnya mengira itu polisi, ya gak mungkin banyak tanya," ujarnya.
Diberitakan dari Tribun Jabar, TKP kasus Subang itu sendiri dipasangi garis polisi, namun saat itu Danu menerobos garis polisi tersebut dan berada di dalam rumah.
Ketika TKP rusak atau terganggu, seperti berubahnya posisi barang bukti atau hilangnya barang bukti dari TKP, tentu sedikit memberi hambatan dalam melakukan penyidikan.
Dalam kasus Subang, kondisi TKP diduga berubah bahkan bisa jadi ada yang rusak hingga hilang saat Danu dan petugas masuk ke lokasi TKP sehari setelah kejadian.
Terkait hal itu, kuasa hukum Danu belum mengomentari soal adanya kerusakan barang bukti di TKP pun juga dari pihak kepolisian masih bungkam.
Tindakan Danu dan petugas banpol yang memasuki TKP kasus perampasan nyawa Tuti dan Amlia yang masih dibutuhkan polisi dalam mencari barang bukti, bisa jadi pidana jika tujuan memasuki TKP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.
KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
GridPop.ID (*)