Diketahui bahwa ada pelaku yang kerap menonton film dewasa sehingga terdorong untuk melecehkan korban yang tinggal bersama neneknya.
"Jadi, awalnya korban cerita telah dicabuli kepada neneknya. Sementara terduga pelaku lima orang," ujar Indra.
"Saat ini sudah kami periksa 5 orang anak berusia di bawah bawah 12 tahun terkait perbuatan pencabulan," timpal Indra.
"Ada diantara pelaku yang kami ambil keterangan melakukan perbuatan itu karena sebelumnya menonton film dewasa," ungkap Kasat.
Sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak tentang pengambilan keputusan, dimana sesuai dengan ketentuan, anak dibawah usia 12 tahun yang melakukan perbuatan Pidana,
maka akan dilakukan upaya Diversi atau pemufakatan oleh orang tua korban, orang tua pelaku, BAPAS, Dinas Sosial dan KPPAD untuk melakukan proses pembinaan terhadap anak - anak yang terlibat ini.
"Jadi rangkaian penyelidikan masih akan kita lakukan terlebih dahulu, dan tahapan akhir mengundang berbagai pihak tersebut untuk mengambil keputusan sebagaimana dalam pasal tersebut," katanya,
"Kepada para orang tua di Kota Pontianak kami berharap dapat lebih terbuka dalam hal kewajiban sebagai orang tua melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap anak-anaknya," pesan Kasatreskrim AKP Indra Asrianto.
GridPop.ID (*)