GridPop.ID - Aksi pelecehan terjadi di Kota Pontianak dengan melibatkan 6 pelajar SD.
5 anak melakoni peran sebagai suami dan 1 orang sebagai istri yang jadi korban penvabulan.
Dilansir dari Sripoku.com, berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan oleh Polresta Pontianak, para pelaku serta korban pelecehan adalah bocah berusia di bawah 12 tahun.
Kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menuturkan, laporan atas kasus ini diterima pihaknya pada 1 November 2021.
Saat ini pihaknya pun masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Diketahui kejadian ini terjadi sejak tahun 2020 lalu, dimana salah satu pelaku melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban.
Seiring berjalannya waktu, karena para pelaku serta korban adalah teman sepermainan, kian bertambah pula anak lain yang melakukan perbuatan pelecehan itu terhadap korban.
"Jadi tahun 2020, salah satu diduga pelaku telah melakukan pencabulan,
kemudian keempat pelaku lainnya melakukan pencabulan di waktu dan tempat berbeda.
Sampai saat ini informasi dari korban, masih ada pelaku lain, namun korban masih tidak ingat, dan kami masih melakukan penyelidikan," ungkap AKP Indra.
Pelaku melancarkan aksinya dengan motif permainan kawin-kawinan.
Dilansir dari Kompas.com, korban sempat menolak saat pelaku hendak melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Akan tetapi, kata Indra karena ketidaktahuan atau kepolosan si korban, perbuatan itu akhirnya terjadi.
Adapun aksi tercela itu dilakukan di luar rumah atau tempat bermain.
"Kejadiannya di luar rumah atau di tempat mereka bermain," ujar Indra.
Diketahui bahwa ada pelaku yang kerap menonton film dewasa sehingga terdorong untuk melecehkan korban yang tinggal bersama neneknya.
"Jadi, awalnya korban cerita telah dicabuli kepada neneknya. Sementara terduga pelaku lima orang," ujar Indra.
"Saat ini sudah kami periksa 5 orang anak berusia di bawah bawah 12 tahun terkait perbuatan pencabulan," timpal Indra.
"Ada diantara pelaku yang kami ambil keterangan melakukan perbuatan itu karena sebelumnya menonton film dewasa," ungkap Kasat.
Sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak tentang pengambilan keputusan, dimana sesuai dengan ketentuan, anak dibawah usia 12 tahun yang melakukan perbuatan Pidana,
maka akan dilakukan upaya Diversi atau pemufakatan oleh orang tua korban, orang tua pelaku, BAPAS, Dinas Sosial dan KPPAD untuk melakukan proses pembinaan terhadap anak - anak yang terlibat ini.
"Jadi rangkaian penyelidikan masih akan kita lakukan terlebih dahulu, dan tahapan akhir mengundang berbagai pihak tersebut untuk mengambil keputusan sebagaimana dalam pasal tersebut," katanya,
"Kepada para orang tua di Kota Pontianak kami berharap dapat lebih terbuka dalam hal kewajiban sebagai orang tua melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap anak-anaknya," pesan Kasatreskrim AKP Indra Asrianto.
GridPop.ID (*)