"Barang bukti itu juga tidak dibawa, diletakkan kembali ke bak tersebut," ungkapnya.
Taufan lantas menanggapi terkait pernyataan yang meminta polisi menetapkan Danu dan Banpol jadi tersangka.
"Menurut saya ini menekan kepolisian," kata dia.
"Ini pernyataan yang menurut kami tidak etis."
"Kalau dinilai kita merusak TKP, yang dinamakan merusak TKP itu kan sebetulnya pada hari H kejadian, sebelum polisi hadir di TKP dan melakukan oleh TKP," tegasnya.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, sosok oknum Banpol yang memerintah Danu diketahui berinisial U.
U adalah sosok yang dipercaya oleh anggota Polsek Jalancagak.
Dipercaya di sini maksudnya adalah Banpol U kerap dimintai tolong untuk membantu membersihkan Mapolsek Jalancagak.
GridPop.ID (*)