Karena tak mendapatkan kepuasan seksual dari istrinya,” jelas Kapolsek mengutip pengakuan pelaku.
Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian koban beserta barang barang lain yang berkaitan pada tindak pidana tersebut.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Pangkalanbaru.
Otong dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Republik Indonesia, tentang Tap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak/ “Ancaman hukuman 15 belas tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Dilansir dari Kompas.com, kejadian serupa juga dilakukan seorang ayah berinisial IPP (51) yang merupakan mandor BUMN perkebunan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Ia tega memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP bahkan sejak 2 tahun belakangan.
Kasus ini terbongkar setelah adanya saksi mata yang melapor pada Kepala Desa Seri Bandung.
"Berdasarkan keterangan korban, terakhir kali pelaku melakukan pencabulan tersebut pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB di rumah pelaku di Bedeng Arzum di Dusun 1, Desa Seri Bandung, Ogan Ilir," kata Wempy Manurung melalui keterangan pers, Senin (18/10/2021).
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
GridPop.ID (*)