GridPop.ID - Bak kerasukan iblis kejam, seorang pria di Kecamatan Pangkalanbaru Bangka Tengah (Bateng) tega memperkosa anak tirinya hingga ratusan kali.
Bahkan pelaku telah memperkosa anak tirinya sejak masih berusia 9 tahun dan baru ketahuan saat korban berusia 13 tahun.
Dilansir dari Bangkapos.com, pelaku berinisial T alias Otong (35) kini tak bisa berkuti setelah aksi bejatnya ketahuan polisi.
Saat hendak ditangkap, Otong berusaha melarikan diri dan terpaksa polisi melumpuhkannya dengan menembak betis kanan pelaku pada, Kamis (4/11/2021).
Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalanbaru berhasil menyergap tersangka pelaku di kediamannya di sebuah desa di Kecamatan Pangkalan Baru Bangka Tengah (Bateng), kemarin.
Adapun Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Djoko Murtono berujar, pelaku ditangkap usai korban melarikan diri ke rumah kakak perempuannya di Toboali, Bangka Selatan (Basel) dan menceritakan kejadian yang menimpanya selama ini.
Hal itu membuat kakak korban memutuskan untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.
“Pelaku ini merupakan ayah tiri korban dan tinggal satu rumah.
Kakak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Toboali,” kata Kapolsek saat menggelar konferensi pers di Polsek Pangkalanaru, Jumat (5/11/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Kapolsek, dipastikan sudah ratusan kali pelaku menyetubuhi korban yang saat ini duduk di bangku SMP.
Kurang lebih aksi bejat ayah tiri memperkosa anak tirinya itu telah berlangsung selama 4 tahun terakhir.
Pelaku memiliki alasan tak mendapat kepuasan seksual dengan istrinya yang kerap tak menyanggupi keinginannya untuk berhubungan badan.
Otong bahkan kerap mengancam korban dengan sebilah pisau saat melancarkan aksinya melampiaskan nafsunya.
Itu lah yang membuat korban tak bisa menolak.
“Pengakuan pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur dari umur anak tirinya sembilan tahun.
Jadi kalau sampai sekarang sudah empat tahun.
Karena tak mendapatkan kepuasan seksual dari istrinya,” jelas Kapolsek mengutip pengakuan pelaku.
Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian koban beserta barang barang lain yang berkaitan pada tindak pidana tersebut.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Pangkalanbaru.
Otong dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Republik Indonesia, tentang Tap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak/ “Ancaman hukuman 15 belas tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Dilansir dari Kompas.com, kejadian serupa juga dilakukan seorang ayah berinisial IPP (51) yang merupakan mandor BUMN perkebunan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Ia tega memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP bahkan sejak 2 tahun belakangan.
Kasus ini terbongkar setelah adanya saksi mata yang melapor pada Kepala Desa Seri Bandung.
"Berdasarkan keterangan korban, terakhir kali pelaku melakukan pencabulan tersebut pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB di rumah pelaku di Bedeng Arzum di Dusun 1, Desa Seri Bandung, Ogan Ilir," kata Wempy Manurung melalui keterangan pers, Senin (18/10/2021).
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
GridPop.ID (*)