Find Us On Social Media :

Pengobatan Kanker Prostat SBY di Amerika Serikat Dibiayai Negara, Berikut Ini Hak-hak yang Diterima Para Mantan Presiden dan Keluarga

By Lina Sofia, Senin, 8 November 2021 | 11:02 WIB

Susilo Bambang Yudhoyono

Dalam Pasal 7 UU No 7 tahun 1978 huruf c disebutkan, bagi mantan presiden dan wakil presiden diberikan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Mantan presiden dan wakil presiden juga mendapatkan perawatan dokter kepresidenan seperti daitur dalam Peraturan Presiden RI No 36 tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan.

Selain fasilitas dokter kepresidenan, apa saja hak yang masih diterima mantan presiden dan wakil presiden?

Dikutip dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, berikut ini hak mantan presiden:

Adapun untuk tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pemberhentiannya dengan hormat.

Pembayaran tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.

Jika meninggal dunia maka pembayaran dihentikan pada akhir bulan keenam.

Sedangkan jika diangkat kembali menjadi presiden atau wakilnya maka pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diangkat kembali.

Baca Juga: Serang Mantan Presiden SBY Hingga Harus Jalani Pengobatan ke Amerika Serikat, Kenali Tanda-tanda Kanker Prostat, Penyakit Serius yang Mengincar Kaum Adam