Dalam Pasal 7 UU No 7 tahun 1978 huruf c disebutkan, bagi mantan presiden dan wakil presiden diberikan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Mantan presiden dan wakil presiden juga mendapatkan perawatan dokter kepresidenan seperti daitur dalam Peraturan Presiden RI No 36 tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan.
Selain fasilitas dokter kepresidenan, apa saja hak yang masih diterima mantan presiden dan wakil presiden?
Dikutip dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, berikut ini hak mantan presiden:
- Berhak mendapatkan pensiun dengan besaran 100 persen dari gaji pokok terakhir
- Tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya beserta keluarganya
- Mantan presiden dan wakilnya juga diberikan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
- Disediakan kendaraan milik negara dengan pengemudinya
- Berhak mempunyai staf yang terdiri dari Pegawai Negeri.
Adapun untuk tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pemberhentiannya dengan hormat.
Pembayaran tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.
Jika meninggal dunia maka pembayaran dihentikan pada akhir bulan keenam.
Sedangkan jika diangkat kembali menjadi presiden atau wakilnya maka pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diangkat kembali.