Hak keluarga mantan presiden
Apabila mantan presiden atau wakilnya meninggal maka istri sah atau suami sah diberikan pensiun janda atau duda yang besarnya 50 persen dari pensiun terakhir yang diterima almarhum suami/istri yang dibayarkan mulai bulan ketujuh setelah meninggal.
Selain itu, juga diberikan:
- Tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundangan mengenai pensiun yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri.
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
- Biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya
- Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya
- Kendaraan milik negara dengan pengemudinya
Adapun pembayaran hak-hak tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.
Apabila janda/duda mantan Presiden atau wakilnya meninggal atau menikah lagi, maka anaknya diberikan pensiun anak yang besarannya sama dengan pensiun janda atau duda bekas presiden atau wakilnya.
Dengan catatan, anak merupakan anak kandung yang: Belum mencapai usia 25 tahun Belum mempunyai pekerjaan tetap Belum pernah menikah.
Ketentuan lain Apabila mantan presiden atau wakilnya meninggal dunia maka pemakaman diselenggarakan oleh negara.
Selain itu seluruh biaya pemakaman ditanggung oleh negara. Termasuk untuk janda/duda mantan presiden dan wakilnya.
Adapun seluruh pembiayaan yang ditetapkan oleh Undang-undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.