Find Us On Social Media :

Pengobatan Kanker Prostat SBY di Amerika Serikat Dibiayai Negara, Berikut Ini Hak-hak yang Diterima Para Mantan Presiden dan Keluarga

By Lina Sofia, Senin, 8 November 2021 | 11:02 WIB

Susilo Bambang Yudhoyono

Hak keluarga mantan presiden 

Apabila mantan presiden atau wakilnya meninggal maka istri sah atau suami sah diberikan pensiun janda atau duda yang besarnya 50 persen dari pensiun terakhir yang diterima almarhum suami/istri yang dibayarkan mulai bulan ketujuh setelah meninggal.

Selain itu, juga diberikan:

Adapun pembayaran hak-hak tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.

Apabila janda/duda mantan Presiden atau wakilnya meninggal atau menikah lagi, maka anaknya diberikan pensiun anak yang besarannya sama dengan pensiun janda atau duda bekas presiden atau wakilnya.

Dengan catatan, anak merupakan anak kandung yang: Belum mencapai usia 25 tahun Belum mempunyai pekerjaan tetap Belum pernah menikah.

Ketentuan lain Apabila mantan presiden atau wakilnya meninggal dunia maka pemakaman diselenggarakan oleh negara.

Selain itu seluruh biaya pemakaman ditanggung oleh negara. Termasuk untuk janda/duda mantan presiden dan wakilnya.

Adapun seluruh pembiayaan yang ditetapkan oleh Undang-undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Lihai Bikin Nasi Goreng dengan Cita Rasa yang Lezat, Benarkah SBY Banting Setir Jual Makanan Sejuta Umat Ini di Tengah Pandemi?