GridPop.ID - Oknum anggota polisi diduga mencabuli istri tersangka pengedar narkoba.
Dilansir dari Posbelitung.co, enam anggota polisi di Medan, Sumatera Utara itu juga melakukan pemerasan terhadap istri tersangka, MU (19).
Sebagian dari harta pasangan suami istri itu juga telah berhasil dikuasai keenam polisi.
Mereka pun telah disidang etik di Polrestabes Medan pada, Kamis (11/11/2021).
Beberapa oknum Polsek Kutalimbaru itu ternyata telah menguasai sebagian harta MU.
MU mengaku bahwa polisi-polisi yang disidang itu telah merampas beberapa unit kendaraannya sehingga ia bisa dibebaskan.
Keenam anggota polisi tersebut antara lain Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.
Diketahui bahwa suami MU masih ditahan karena kasus narkoba.
Saat penggerebekan, kata MU tertangkap tiga orang yaitu, Andi Subrata dan Sayed Maulana beserta dirinya.
Akan tetapi, bukannya langsung diperiksa di Polsek Kutalimbaru, justru ketiganya malah dibawa ke sebuah tempat.
Saat itu MU diminta uang sebesar Rp 150 juta demi bisa bebas.
Tapi, MU tak memiliki uang dalam jumlah yang diminta.
Akhirnya singkat cerita MU dibebaskan dan diantar ke kosnya yang berlokasi di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.
Pembebasan MU terjadi setelah dua sepeda motor Yamaha Vixion, Suzuki Satria Fu, beserta empat handphone akan dikuasai oleh keenam polisi tersebut.
"Dengan alasan dibarter sama kereta (sepeda motor).
Kereta dua, hp 4, speaker, ATM SIM sama buku hitam kereta satria," kata MU, korban pemerasan dan pencabulan yang dilakukan Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Kamis (11/11/2021).
Saat dibawa ke sebuah tempat, suami serta teman MU dalam keadaan mata tertutup.
Adapun MU dibiarkan saja karena bukan warga Medan.
"Lokasinya di daerah Medan Kota, cuma gak tau dimana lokasinya dimana. Seperti stadion lapangan gitu, besar," ucapnya.
Dilansir dari Sripoku.com, kasus ini bisa terbongkar setelah dilakukan penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengaman (Propam).
Aksi pencabulan dilakukan pada 23 Mei 2021 di sebuah hotel yang ada di Kota Medan.
Modus Bripka RHL mengajak MU bertemu di hotel berdalih hendak membicarakan kasus narkoba suaminya.
Setelah sampai di hotel ternyata Bripka RHL mencabuli ibu muda tersebut.
Atas tindakan unprosedural itu, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya.
GridPop.ID (*)