Juliandi mengatakan, pelaku P bin Ramli diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur.Pelaku berhasil diamankan setelah dibawa orang tua korban dan aparat desa kepolisi pada Minggu, (7/11/2021)."Kasus ini berawal dari laporan RN (36) selaku ibu kandung dari korban UH (15). Kejadian pada Minggu (7/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB saat itu pelapor merasa curiga setelah mengecek isi chattingan handphone milik anaknya yang akan janjian jumpa dengan seseorang lelaki." terang AKP Juliandi Rabu (10/11/2021).Dijelaskannya, ibu korban menanyakan kembali kepada anaknya dan seketika itu anaknya mengakui.Sang anak menceritakan,pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 20.30 WIB, dia diajak pelaku ke lahan kebun kelapa sawit milik warga yang berada di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil.Dari keterangan korban kepada ibu kandungnya, bahwa korban telah dilecehkan kepada pelaku saat berada di kebun sawit milik warga.Setelah mendengar pengakuan dari anaknya, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat desa.Dari laporan orang tua korban kepada aparat desa tersebut, pelaku berhasil diamankan.Ketika ditangkap, pelaku mengakui telah melecehkan korban.