GridPop.ID - Hingga saat ini, tak sedikit orang-orang yang masih belum mendapatkan dosis vaksin.
Bukan karena ketidaktersediannnya, melainkan karena menolak untuk di vaksin.
Seperti yang dilakukan penduduk Queensland, Australia yang menolak vaksinasi, akhirnya Presiden Asosiasi Medis Australia di Queenslan Dr Chris Perry mengeluarkan peringatan.
Ia mengatakan mereka yang menolak vaksinasi, tidak hanya akan menghadapi denda dan tuduhan penipuan saja, juga akan dipisahkan atau termarjinalkan dari masyarakat lainnya.
"Hidup akan sengsara tanpa divaksinasi, anda tidak akan bisa bersembunyi," kata Dr Perry pada pekan ini.
Dikutip Tribunnews.com dari laman Russia Today, Minggu (14/11/2021), ia sedang mendiskusikan masa depan penduduk Queensland yang memutuskan untuk menolak mandat vaksinasi.
Bahkan dirinya menyebut mereka yang telah memutuskan untuk menentang vaksinasi, sebagai kelompok yang kurang waras dalam berpikir.
"Ada banyak masalah, banyak masalah yang muncul jika anda mencoba dan menyiasati sistem," kata Dr Perry.
Bahkan mereka yang memiliki pengecualian untuk tidak mendapatkan vaksinasi wajib pun akan menghadapi kesulitan.
"Itu karena mereka tidak akan bisa membuat dokter menandatangani rekomendasi itu," jelas Dr Perry.
Ia kemudian memperingatkan para dokter tentang kemungkinan dikenakannya denda karena memutuskan untuk membuat pengecualian seseorang dari kewajiban divaksinasi.
"Pasien yang berbohong juga bisa dijerat pasal penipuan," tambahnya.
Minggu ini, pemerintah Queensland mengumumkan akan memperpanjang mandat vaksin untuk memasukkan semua staf layanan kesehatan swasta ke dalam daftar tersebut.
Orang-orang diberi waktu hingga 15 Desember mendatang untuk mendapatkan dua dosis vaksin dan menunjukkan bukti agar mereka tidak hanya bisa melanjutkan pekerjaan, juga kehidupan pribadi mereka seperti biasa.
"Anda tidak akan bisa pergi ke manapun untuk hiburan apapun, bagi yang belum memiliki sertifikat. Anda akan memiliki kehidupan yang sangat, sangat kesepian," kata Dr Perry.
Ini menunjukkan bahwa bukti seseorang telah divaksinasi secara lengkap akan diperlukan untuk pergi ke sebagian besar tempat di negara itu.
Denda sebesar 1.378 dolar Australia pun telah diumumkan untuk penduduk Queensland yang diyakini telah melanggar perintah terkait pandemi.
Sementara itu, sektor bisnis telah disarankan untuk melaporkan ke polisi jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan karyawannya.
"Pub dan klub harus mencari tahu apakah pengunjungnya telah divaksinasi, sebelum mengizinkan mereka masuk. Jika tidak, bisnis mereka akan bangkrut," kata Dr Perry.
Perlu diketahui, Australia yang telah mencatat sekitar 188.000 kasus Covid-19 dari 252 juta kasus di seluruh dunia, memiliki beberapa aturan pembatasan terberat di dunia, terkait virus ini.
Warganya telah mengalami beberapa sistem penguncian (lockdown) terlama dan paling ketat, serta mandat vaksin di area tertentu.
Sementara diberitakan dari Kompas.com, Indonesia kembali menerima 1,2 juta dosis Vaksin AstraZeneca dalam bentuk jadi dari Pemerintah Australia pada Kamis (11/11/2021) malam.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan, kedatangan 1,2 juta dosis vaksin tersebut merupakan kedatangan vaksin Covid-19 tahap ke-120.
"Pemerintah Indonesia sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Australia atas kedatangan vaksin ini," kata Usman dalam keterangan tertulis pada Jumat (12/11/2021).
Usman mengatakan, sebelumnya Indonesia juga telah menerima 1,2 juta dosis vaksin AstraZeneca dari Pemerintah Australia pada 20 Oktober yang lalu.
"Ini sekaligus menunjukkan dekat dan eratnya hubungan kedua negara tetangga ini, termasuk dalam upaya penanganan pandemi," ujarnya.
Usman mengatakan, kerja sama antar negara-negara di dunia dalam upaya penanganan Covid-19 sangat perlu dilakukan.
Indonesia, kata dia, juga berpartisipasi dalam upaya pengembangan dan transfer pengetahuan vaksin Covid-19 untuk kawasan Asia Pasifik.
"Indonesia berperan aktif dalam upaya memperjuangkan kesetaraan akses vaksin bagi negara-negara di dunia," tuturnya.
GridPop.ID (*)