GridPop.ID - Aturan baru dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi penyintas Covid-19.
Kemenkes mengumumkan bahwa penyintas atau seseorang yang pernah terpapar Covid-19 dapat divaksinasi lebih cepat.
Dilansir dari Tribunnews.com, penyintas Covid-19 boleh vaksin usai sebulan dinyatakan sembuh dan hasil swab menunjukkan negatif.
Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Dengan begitu, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.
Dilansir dari Kompas.com, adapun aturan terkait vaksinasi bagi penyintas Covid-19 juga dijabarkan.
Peraturan baru memuat, penyintas diperbolehkan menerima vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dari Covid-19 serta hasil swab menunjukkan negatif, tergantung derajat keparahan penyakitnya.
Terkait hal ini, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.