GridPop.ID - Kisah mengejutkan menimpa seorang wanita yang baru saja mengalami keguguran, namun malah dipenjara.
Dilansir dari Kompas.com, wanita bernama Brittney Poolaw harus mendekam di balik penjara usai kehamilannya yang berusia 4 bulan mengalami keguguran pada Januari 2020.
Akan tetapi justru Brittney dijatuhi hukuman penjara lantaran dituduh sengaja membunuh calon anaknya.
Pasalnya, selama Brittney berbadan dua, ia mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Pun ketika ia menjalani perawatan di rumah sakit, wanita berusia 20 tahun itu mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Ketika diperiksa, dokter menemukan jejak metamfetamin di hati dan otak janin Brittney.
Akan tetapi belum diketahui secara pasti penyebab kematian bayi itu, apakah benar karena obat-obatan terlarang yang dikonsumi Brittney atau bukan.
Tak langsung menerima, pengacara Brittney mengajukan banding.
Hal itu dilakukan atas hukuman 4 tahun penjara yang diterima Brittney.