Find Us On Social Media :

Baru Saja Alami Keguguran, Mama Muda Ini Malah Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara, Alasan di Baliknya Sungguh di Luar Dugaan

By Ekawati Tyas, Senin, 15 November 2021 | 14:42 WIB

Brittney Poolaw yang dipenjara setelah keguguran

Diketahui bahwa penggunaan narkoba selama kehamilan dianggap sebagai pelecehan anak.

Di bawah undang-undang kesejahteraan anak sipil di 23 negara bagian AS.

Wanita itu dianggap melakukan pembunuhan tingkat pertama terhadap anak yang bahkan belum lahir.

Ia menjadi wanita dengan usia kehamilan paling muda yang didakwa di AS.

Sebelum kasus Brittney, dua orang wanita terlebih dulu dipenjara lantaran mengalami keguguran dan di saat yang bersamaan dinyatakan positif memakai obat-obatan terlarang.

Padahal, awalnya undang-undang ini dimaksudkan untuk menghukum orang yang menyakiti wanita hamil.

Dilansir dari Tribunmanado.co.id, sebagian besar dari semua negara bagian AS, tenaga kesehatan profesional diwajibkan melapor jika ada wanita hamil yang dicurigai menggunakan narkoba.

Banyak yang didorong oleh undang-undang federal 2004 yang disahkan usai pembunuhan seorang wanita bernama Laci Peterson yang tengah hamil oleh suaminya sendiri.

Akan tetapi banyak dari undang-undang tersebut justru ambigu dan malah membuat jaksa menuntut wanita yang menunjukkan perilakunya mungkin berkontribusi pada keguguran atau kelahiran mati.

Baca Juga: Bujuk Rayu Oknum Polisi Mesum di Medan, Gerayangi Tubuh Ibu Hamil Istri Tahanan hingga Minta Gugurkan Kandungan, Pengakuan Korban Bikin Syok!

GridPop.ID (*)