Find Us On Social Media :

Baru Saja Alami Keguguran, Mama Muda Ini Malah Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara, Alasan di Baliknya Sungguh di Luar Dugaan

By Ekawati Tyas, Senin, 15 November 2021 | 14:42 WIB

Brittney Poolaw yang dipenjara setelah keguguran

GridPop.ID - Kisah mengejutkan menimpa seorang wanita yang baru saja mengalami keguguran, namun malah dipenjara.

Dilansir dari Kompas.com, wanita bernama Brittney Poolaw harus mendekam di balik penjara usai kehamilannya yang berusia 4 bulan mengalami keguguran pada Januari 2020.

Akan tetapi justru Brittney dijatuhi hukuman penjara lantaran dituduh sengaja membunuh calon anaknya.

Pasalnya, selama Brittney berbadan dua, ia mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Pun ketika ia menjalani perawatan di rumah sakit, wanita berusia 20 tahun itu mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Ketika diperiksa, dokter menemukan jejak metamfetamin di hati dan otak janin Brittney.

Akan tetapi belum diketahui secara pasti penyebab kematian bayi itu, apakah benar karena obat-obatan terlarang yang dikonsumi Brittney atau bukan.

Tak langsung menerima, pengacara Brittney mengajukan banding.

Hal itu dilakukan atas hukuman 4 tahun penjara yang diterima Brittney.

Baca Juga: Para Ibu Hamil Wajib Tahu! Berikut Ini Gejala Penyakit Diabetes Gestasional, Biasanya Menyerang Wanita yang Tengah Mengandung, Apa Saja?

Diketahui bahwa penggunaan narkoba selama kehamilan dianggap sebagai pelecehan anak.

Di bawah undang-undang kesejahteraan anak sipil di 23 negara bagian AS.

Wanita itu dianggap melakukan pembunuhan tingkat pertama terhadap anak yang bahkan belum lahir.

Ia menjadi wanita dengan usia kehamilan paling muda yang didakwa di AS.

Sebelum kasus Brittney, dua orang wanita terlebih dulu dipenjara lantaran mengalami keguguran dan di saat yang bersamaan dinyatakan positif memakai obat-obatan terlarang.

Padahal, awalnya undang-undang ini dimaksudkan untuk menghukum orang yang menyakiti wanita hamil.

Dilansir dari Tribunmanado.co.id, sebagian besar dari semua negara bagian AS, tenaga kesehatan profesional diwajibkan melapor jika ada wanita hamil yang dicurigai menggunakan narkoba.

Banyak yang didorong oleh undang-undang federal 2004 yang disahkan usai pembunuhan seorang wanita bernama Laci Peterson yang tengah hamil oleh suaminya sendiri.

Akan tetapi banyak dari undang-undang tersebut justru ambigu dan malah membuat jaksa menuntut wanita yang menunjukkan perilakunya mungkin berkontribusi pada keguguran atau kelahiran mati.

Baca Juga: Bujuk Rayu Oknum Polisi Mesum di Medan, Gerayangi Tubuh Ibu Hamil Istri Tahanan hingga Minta Gugurkan Kandungan, Pengakuan Korban Bikin Syok!

GridPop.ID (*)