Find Us On Social Media :

Baru Saja Alami Keguguran, Mama Muda Ini Malah Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara, Alasan di Baliknya Sungguh di Luar Dugaan

By Ekawati Tyas, Senin, 15 November 2021 | 14:42 WIB

Brittney Poolaw yang dipenjara setelah keguguran

GridPop.ID - Kisah mengejutkan menimpa seorang wanita yang baru saja mengalami keguguran, namun malah dipenjara.

Dilansir dari Kompas.com, wanita bernama Brittney Poolaw harus mendekam di balik penjara usai kehamilannya yang berusia 4 bulan mengalami keguguran pada Januari 2020.

Akan tetapi justru Brittney dijatuhi hukuman penjara lantaran dituduh sengaja membunuh calon anaknya.

Pasalnya, selama Brittney berbadan dua, ia mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Pun ketika ia menjalani perawatan di rumah sakit, wanita berusia 20 tahun itu mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Ketika diperiksa, dokter menemukan jejak metamfetamin di hati dan otak janin Brittney.

Akan tetapi belum diketahui secara pasti penyebab kematian bayi itu, apakah benar karena obat-obatan terlarang yang dikonsumi Brittney atau bukan.

Tak langsung menerima, pengacara Brittney mengajukan banding.

Hal itu dilakukan atas hukuman 4 tahun penjara yang diterima Brittney.

Baca Juga: Para Ibu Hamil Wajib Tahu! Berikut Ini Gejala Penyakit Diabetes Gestasional, Biasanya Menyerang Wanita yang Tengah Mengandung, Apa Saja?