Istri Ernest Cokelat juga meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi terkait memberi kemudahan dalam peralihan kembali sejumlah aset yang dirampas Riri.
"Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil, perbankan untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali, cause proses hukum tetap berjalan," ungkap Nirina.
Sebelumnya, Riri, kata Nirina telah menggelapkan aset keluarganya dan menimbulkan kerugian hingga Rp 17 miliar.
Aset keluarga Nirina yang diduga digelapakan Riri bersama sang suami, yakni enam sertifikat tanah.
Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan.
Dua diantaranya pun sudah dijual dan empat sisanya digadaikan ke bank.
"Diam-diam (surat tanah) ditukar nama mereka.
Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada 5 cabang," jelas Nirina.