GridPop.ID - Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir memasuki babak baru.
Akhirnya Nirina Zubir dipertemukan dengan sang mantan ART, Riri Khasmita untuk pertama kalinya.
Riri Khasmita telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini.
Dilansir dari Tribun Seleb, Nirina Zubir meminta agar polisi mengusut tuntas bisnis yang dijalankan Riri.
Diketahui bahwa Riri memiliki bisnis frozen food.
Bahkan bisnis tersebut telah memiliki 5 cabang yag diduga hasil dari perampasan aset keluarga Nirina Zubir.
"Untuk itu, saya juga ingin diproses juga mengenai bisnisnya, minta tolong, ya, Pak ya, maksudnya peraliran dananya," kata Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
"Apakah bisnis frozen food-nya dia yang dia jalankan sudah punya lima cabang, ini merupakan hasil dari uang jerih payah ibu saya, ini saya harapkan lakukan penyelidikan itu," lanjutnya.
Istri Ernest Cokelat juga meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi terkait memberi kemudahan dalam peralihan kembali sejumlah aset yang dirampas Riri.
"Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil, perbankan untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali, cause proses hukum tetap berjalan," ungkap Nirina.
Sebelumnya, Riri, kata Nirina telah menggelapkan aset keluarganya dan menimbulkan kerugian hingga Rp 17 miliar.
Aset keluarga Nirina yang diduga digelapakan Riri bersama sang suami, yakni enam sertifikat tanah.
Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan.
Dua diantaranya pun sudah dijual dan empat sisanya digadaikan ke bank.
"Diam-diam (surat tanah) ditukar nama mereka.
Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada 5 cabang," jelas Nirina.
Sementara dilansir dari Kompas.com, BPN WIlayah DKI Jakarta turut buka suara terkait permasalahan ini.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono menerangkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
Alhasil diketahui bahwa Riri telah membaliknamakan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir.
Adapun tiga diantaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain.
"Dari enam itu, tiga sudah beralih nama orang lain, tiga lagi atas nama asistennya (Riri) sama suaminya," ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Tiga sertifikat tersebut, ujar Dwi baru bisa dikembalikan jika pengadilan telah memberi keputusan.
"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain.
Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan, kami kembalikan haknya," kata Dwi.
GridPop.ID (*)