Sementara dilansir dari Kompas.com, BPN WIlayah DKI Jakarta turut buka suara terkait permasalahan ini.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono menerangkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
Alhasil diketahui bahwa Riri telah membaliknamakan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir.
Adapun tiga diantaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain.
"Dari enam itu, tiga sudah beralih nama orang lain, tiga lagi atas nama asistennya (Riri) sama suaminya," ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Tiga sertifikat tersebut, ujar Dwi baru bisa dikembalikan jika pengadilan telah memberi keputusan.
"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain.
Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan, kami kembalikan haknya," kata Dwi.
GridPop.ID (*)