Polisi terus berupaya melacak dengan dibantu polisi diber Polda DIY.
"(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari."
"Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber," terang Fajarini.
"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," tambahnya.
Dilansir dari TribunVideo.com, dalam kasus ini polisi memastikan ada pelanggaran.
Baik pelanggaran terhadap pidana pornografi maupun pelanggaran Undang-undang Informasi dda Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan sampai 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar berdasarkan UU Pornografi.
Sedangkan pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 tentang kesusilaan, pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.
GridPop.ID (*)