Find Us On Social Media :

VIRAL 1 Menit 23 Detik Rekam Aksinya Pamer Alat Kelamin di Bandara Yogyakarta, Wanita Bermasker Ini Diuber Polisi

By Ekawati Tyas, Jumat, 3 Desember 2021 | 08:02 WIB

Sebuah video yang memperlihatkan adegan tak senonoh yang diperankan oleh seorang perempuan viral di media sosial (medsos) twitter.

GridPop.ID - Beredar sebuah video yang merekam aksi seorang wanita berbuat tak senonoh dengan durasi 1 menit 23 detik melalui Twitter.

Video tersebut diduga dibuat di area Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dilansir dari Sripoku.com, wanita yang ada dalam video itu terlihat memakai kacamata hitam dan wajahnya tertutup masker.

Wanita itu perlahan membuka pakaian dan roknya hingga nyaris telanjang bulat dan pamer alat kelamin.

Usai aksi wanita tersebut viral, Polres Kulon Progo bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan video itu.

"Kami kerja sama dengan Angkasa Pura karena diduga dilakukan lokasinya di (wilayah) AP."

"Kami mengecek kesesuaian antara lokasi di sana dan di video,

memang betul hal itu diambil dan dilakukan di area Bandara YIA," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini saat ditemui di kantornya, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: 'Jangan Terlalu Larut Dalam Duka', Alasan Doddy Sudrajat Sanggup Tertawa di Samping Peti Jenazah Vanessa Angel Terkuak, Singgung Soal Hiburan

Lokasi perekaman tersebut, kata Fajarini adalah di lantai dua gedung parkir sisi Barat yang berada di seberang terminal.

"Posisi sepi jarang orang lewat," ujarnya.

Diduga video tersebut direkam sebelum 20 Oktober 2020, berdasarkan hasil koordinasi dengan AP.

Bukan tanpa alasan, dalam video itu tak terlihat rambu bandara dari kejauhan karena diketahui dipasang di deket terminal pada 20 Oktober 2020.

"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain (wanita) itu seharusnya terlihat."

"Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat,

sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," ungkapnya, dilansir Tribun Jogja.

Terkait pemeran dalam video tersebut belum dapat dipastikan oleh polisi meski ciri-cirinya telah terlihat.

Baca Juga: Niat Antar Makanan Malah Disuguhi Pemandangan Wanita Tanpa Busana, Reaksi Driver Ojek Online Ini Justru Sukses Tuai Pujian

Polisi terus berupaya melacak dengan dibantu polisi diber Polda DIY.

"(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari."

"Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber," terang Fajarini.

"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," tambahnya.

Dilansir dari TribunVideo.com, dalam kasus ini polisi memastikan ada pelanggaran.

Baik pelanggaran terhadap pidana pornografi maupun pelanggaran Undang-undang Informasi dda Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan sampai 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar berdasarkan UU Pornografi.

Sedangkan pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 tentang kesusilaan, pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Gak Tahu Malu Mesum di Depan TK, Pasangan Ini Langsung Viral Usai Videonya yang Asyik Indehoy Terekam hingga Jadi Tontonan Ribuan Orang

GridPop.ID (*)