Kemudian saat putrinya sedang tidur, pelaku masuk ke dalam kamar lalu memperkosanya.
"Modusnya ketika korban tidur dan sang ibu sedang bekerja di ladang. Pelaku juga sempat mengancam dan di iming-iming uang," jelas Jeifson
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 tahun 2014 huruf D dan E tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aksi serupa juga terjadi di Tegal.
Seorang ayah berinisial M (34) memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SD.
Hal itu dilakukan pelaku karena kecanduan nonton film porno.
Perbuatan tak pantas itu telah dilakukan M sebanyak 5 kali dengan memberi ancaman.
"Awalnya berpura pura memandikan korban. Kemudian saat korban tidak memakai baju, tersangka kemudian melakukan aksinya dengan ancaman akan dibunuh," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat.
"Tersangka diancam pidana 9 tahun penjara bahkan bisa lebih karena tersangka ini merupakan ayah kandung korban," jelas Rahmad.
GridPop.ID (*)