GridPop.ID - Seorang ayah tega meminta kedua anaknya menjadi pemuas nafsunya bahkan sejak bertahun-tahun lalu.
Korban yang merupakan anak kandung pelaku hanya bisa menangis saat diperkosa sang ayah.
Dilansir dari Sripoku.com, aksi bejat ayah perkosa anak kandung ini terjadi di Kecamatan Ngebel, Ponorogo.
Pria berinisial DW (63) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai sang istri melapor polisi.
Meski melakukan kesalahan fatal, pelaku bak tak punya rasa berdosa padahal telah menodai 2 anak kandungnya sendiri.
DW mengaku melakukan aksinya karena rasa sayang pada kedua anaknya yang begitu besar.
Bukan itu saja, pelaku juga tak tahan melihat kemolekan tubuh putrinya.
Diakui DW, ia telah berkali-kali menyetubuhi dua anak gadisnya.
Kepada anak pertamanya pelaku melakukannya sebanyak 4 kali, sedangkan 3 kali dilakukan ke anak kedua.
"Saya sayang sama anak saya, sudah 4 kali anak pertama, anak kedua 3 kali melakukannya," terangnya.
Pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2013.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menyebut bahwa perbuatan warga Kecamatan Ngebel tersebut terbongkar setelah sang istri melaporkan DW ke Polisi.
Ia sudah tidak tidak tahan dengan perbuatan asusila yang dilakukan suaminya tersebut.
"Dari laporan tersebut kita menangkap tersangka dirumahnya di Kecamatan Ngebel," kata Jeifson, Kamis, (2/12/2021).
Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi.
Terungkap pula bahwa DW selama ini kecanduan nonton film porno yang dikases via ponselnya.
Kemudian saat putrinya sedang tidur, pelaku masuk ke dalam kamar lalu memperkosanya.
"Modusnya ketika korban tidur dan sang ibu sedang bekerja di ladang. Pelaku juga sempat mengancam dan di iming-iming uang," jelas Jeifson
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 tahun 2014 huruf D dan E tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aksi serupa juga terjadi di Tegal.
Seorang ayah berinisial M (34) memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SD.
Hal itu dilakukan pelaku karena kecanduan nonton film porno.
Perbuatan tak pantas itu telah dilakukan M sebanyak 5 kali dengan memberi ancaman.
"Awalnya berpura pura memandikan korban. Kemudian saat korban tidak memakai baju, tersangka kemudian melakukan aksinya dengan ancaman akan dibunuh," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat.
"Tersangka diancam pidana 9 tahun penjara bahkan bisa lebih karena tersangka ini merupakan ayah kandung korban," jelas Rahmad.
GridPop.ID (*)