Keduanya kemudian melakukan hubungan badan yang dilakukan di wilayah Malang baik di indekos maupun di hotel sejak 2020 hingga 2021.
“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021."
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” jelasnya.
Secara internal, perbuatan melanggar hukum ini akan dikenakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.
“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran."
"Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucap dia.
Terkait penyebab utama mahasiswi itu bunuh diri akan didalami kembali oleh Polda Jatim.
“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium."