"Sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek."
"Sampai hari ini (Sabtu) tidak ditemukan unsur kekerasan,” pungkas Slamet.
Sementara itu untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini merupakan hukuman terberat.
Terkait pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi tidak menutup kemungkinan bakal diusut.
Dilansir dari TribunSumsel.com, kasus kematian NW atau Novia Widyasari saat ini jadi bahan perbincangan hangat di media sosial.
Bahkan di media sosial Twitter, tagar #SAVENOVIAWIDYASARI terus menjadi trending.
Mahasisiwi salah satu PTN di Malang ini ditemukan meninggal di pusara sang ayah yang berada di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).
Mendiang diketahui adalah salah satu mahasiswi jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris.
Saat ini kasusnya terus diusut pihak kepolisian.
GridPop.ID (*)