Guru siswi tersebut kemudian memberitahukan hal itu pada ibu korban dan kemudian melanjutkan melapor ke polisi.
Kepada polisi, Pelaku mengaku mencabuli putri sendiri karena istrinya tak mau berhubungan badan dengannya.
Dilansir dari Kompas.com, saat itu, pelaku dan keluarganya pergi ke rumah saudara yang berada di Karanganyar. Kemudian, pelaku dan korban pulang lebih awal dan terjadilah pencabulan tersebut.
Korban saat itu diancam dan diimingi uang Rp 10.000 agar tak menceritakan hal itu ke orang lain.
Sementara pencabulan terakhir terjadi pada 24 Oktober 2021, pukul 22.00 WIB. Kepada polisi, pelaku juga mengaku menggunakan plastik pengganti kondom selama mencabuli putrinya, agar tidak hamil.
Indra mengatakan pencabulan terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka namun sang istri malah dipukul hingga ketakutan.
Indra mengungkapkan, korban LS saat mendapat mendapat pendampingan untuk pemulihan mental.
Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis sang ayah.
GridPop.ID (*)