Find Us On Social Media :

Tutup Telinga dan Menjerit, Korban Alami Trauma Mendalam Tak Tahan Dengar Suara Oknum Guru Pesantren yang Mencabulinya hingga Hamil, Jaksa Ungkap Kepedihan yang Dirasakannya

By Lina Sofia, Kamis, 9 Desember 2021 | 11:42 WIB

Ilustrasi korban trauma berat, guru yang mencabuli santri di Bandung.

Menurut Agus, korban mengalami trauma berat hingga menutup telinga saat mendengar suara HW.

"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa)," katanya.

Dalam proses persidangan, Agus sebagai seorang penegak hukum yang juga sebagai ayah mengaku tak tahan melihat kepedihan yang dirasakan para korban saat sidang berlangsung.

"Enggak tahan saya lihat kepedihannya, nangis," ucap Agus di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Sebagai seorang guru, pelaku HW didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dilansir dari Kompas.com, HW dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Dijelaskan, penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," ucapnya.

Dikatakan, pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan. 

Baca Juga: Miris! 5 Bocah Cabuli Seorang Siswi SD Bermodus Permainan Kawin-kawinan, Kecanduan Nonton Film Dewasa yang Jadi Penyebab Terjadinya Aksi Tak Senonoh