GridPop.ID - Kasus pemerkosaan lagi-lagi terjadi di Indonesia.
Kali ini terjadi di lembaga pendidikan, seorang guru sekaligus pengurus di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, yang mana ia telah memperkosa belasan santriwatinya.
Pelaku pemerkosaan yang berinisial HW ini telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur itu mengandung hingga telah melahirkan bayi.
Yang lebih mengejutkan lagi, perbuatan bejat itu dilakukan HW sejak 2016 hingga 2021.
Korban yakni berjumlah 12 orang, 8 di antaranya sudah melahirkan dan dua lainnya kini tengah mengandung.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kini, kasus tersebut sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Melansir dari TribunWow, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Mudjoko menyebut korban mengalami trauma mendalam akibat dicabuli HW.
"Ada korban baru melahirkan tiga minggu ya, dalam kondisi lunglai masih berani menghadap persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), itu miris hati kami, karena sama-sama memiliki anak perempuan, apalagi ini diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh, di situ tak ada yang menolong istilahnya," terang Agus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Menurut Agus, korban mengalami trauma berat hingga menutup telinga saat mendengar suara HW.
"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa)," katanya.
Dalam proses persidangan, Agus sebagai seorang penegak hukum yang juga sebagai ayah mengaku tak tahan melihat kepedihan yang dirasakan para korban saat sidang berlangsung.
"Enggak tahan saya lihat kepedihannya, nangis," ucap Agus di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Sebagai seorang guru, pelaku HW didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dilansir dari Kompas.com, HW dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Dijelaskan, penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," ucapnya.
Dikatakan, pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.
Dari hasil persidangan sementara, tindakan asusila yang dilakukan HW kepada belasan muridnya ini dilakukan tak hanya di yayasan pesantren saja, tapi juga dilakukan di beberapa tempat lainnya.
Sebagai pendidik, kata Dodi, terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Dalam dakwaannya, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
GridPop.ID (*)