Pelaku biasanya membuat video asusila di sebuah kos, hotel, tempat Gym, toko buku, mall, swalayan, dan terakhir di tempat parkir Bandara YIA Kulon Progo.
Adapun salah satu keuntungan S yaitu dari akun Onlyfans mencapai Rp 2 miliar dengan kalkulasi setiap subscribers sebesar 5 dolar.
"Saya tidak berbicara pelaku menjual konten atau tidak, namun yang jelas dia mendapat keuntungan kotor mencapai Rp 2 miliar sejak 2020 lalu," terang dia.
Atas perbuatannya, S dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Bukan itu saja, S yang masih berstatus mahasiswi itu juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
Dalam pembuatan video syur itu, kata Roberto S mengaku merekamnya sendiri.
Akan tetapi polisi masih memburu seseorang yang diduga ikut terlibat dalam produksi video tersebut.
Adapun Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso menambahkan, sementara ini motif tersangka melakukan aksinya karena mengalami trauma masa lalu.