Find Us On Social Media :

Berangkat dari Rasa Trauma Berujung Tindak Asusila, Siskaeee Ngaku Kantongi Rp 2 Miliar dari Aksinya Pamer Aurat di 7 Situs, Ada Sosok Lain yang Diburu Polisi

By Ekawati Tyas, Jumat, 10 Desember 2021 | 06:32 WIB

Siskaeee ditangkap polisi.

GridPop.ID - Imbas video dewasa yang direkam di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, diamankan tersangka FCN alias S.

Setelah dilakukan penyelidikan, S atau Siskaeee memproduksi konten dewasa dan telah menghasilkan hingga Rp 2 miliar.

Dilansir dari TribunVideo.com, S selama ini menggunakan tujuh situs sekaligus dalam aksinya untuk mengambil keuntungan ekonomi.

Terhitung sejak 2020 hingga saat ini S telah menghasilkan Rp 2 miliar.

Direkrotat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan tim psikologi Polda DIY, pelaku melakukan aksinya karena mengalami trauma masa lalu.

"Untuk trauma masa lalunya apa, itu nanti akan dibuka di persidangan.

Untuk menghormati tersangka," katanya, saat jumpa pers, di Polda DIY, Selasa (7/12/2021).

Terkuak fakta yakni S sering melakukan aksi tak senonohnya di tiga kota yaitu Jakarta, Bali, dan Yogyakarta.

Baca Juga: 4 Tahun Rekam Video Syur Sampai ke Luar Negeri, Siskaeee Sudah Bisa Beli Mobil hingga Perhiasan Mewah, Ternyata Segini Pendapatannya Sebulan!

Pelaku biasanya membuat video asusila di sebuah kos, hotel, tempat Gym, toko buku, mall, swalayan, dan terakhir di tempat parkir Bandara YIA Kulon Progo.

Adapun salah satu keuntungan S yaitu dari akun Onlyfans mencapai Rp 2 miliar dengan kalkulasi setiap subscribers sebesar 5 dolar.

"Saya tidak berbicara pelaku menjual konten atau tidak, namun yang jelas dia mendapat keuntungan kotor mencapai Rp 2 miliar sejak 2020 lalu," terang dia.

Atas perbuatannya, S dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bukan itu saja, S yang masih berstatus mahasiswi itu juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

Dalam pembuatan video syur itu, kata Roberto S mengaku merekamnya sendiri.

Akan tetapi polisi masih memburu seseorang yang diduga ikut terlibat dalam produksi video tersebut.

Adapun Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso menambahkan, sementara ini motif tersangka melakukan aksinya karena mengalami trauma masa lalu.

Baca Juga: Jelas Saja Pede Buat Video Porno di Bandara Yogyakarta, Kebiasaan Aneh Siskaeee Saat Bikin Konten Terbongkar, Polisi Syok Temukan Hal Ini Saat Geledah Kamar Kosnya

Tersangka lantas melakukan aksi ekshibionis di beberapa tempat untuk menyalurkan hasrat seksualnya imbas rasa trauma itu.

"Jadi memang tersangka ini mengalami trauma masa lalu, sehingga ia melakukan aksinya," pungkasnya.

Sementara itu dilansir dari Kompas.tv, dari hasil pemeriksaan ditemukan sekitar 2.000 file video dan 3.700 file foto di ponsel tersangka dengna ukuran kurang lebih 150 GB.

Ditemukan juga 600 GB data berupa foto dan video di hardisk S.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, tersangka sering impulsif dan kompulsif ketika memamerkan bagian tubuhnya di tempat umum.

Tersangka merasa gembira, takut, dan gelisah di saat yang sama.

Meski begitu ada kepuasan tersendiri yang dirasakan S dengan memamerkan organ intim dan bagian tubuh lain.

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," ujar Yuliyanto.

Baca Juga: Geger, Tak Hanya Koleksi Ribuan Konten Porno di Ponselnya, Siskaeee Juga Miliki Kostum hingga Cambuk Jadi Alat Bantu untuk Video Syurnya

GridPop.ID (*)