Find Us On Social Media :

Aksi Guru Pesantren yang Cabuli 12 Santriwati di Bandung Banjir Kecaman hingga Muncul Desakan Hukuman Kebiri, Kejaksaan Beri Tanggapan: Akan Kami Pertimbangkan

By Lina Sofia, Jumat, 10 Desember 2021 | 16:42 WIB

guru pesantren

Namun, hal itu harus melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.

"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi."

"Dasar kami kan alat bukti, fakta persidanga sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini. "

"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," jelas dia, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (9/12/2021).

Asep menjelaskan Kejati akan terus memantau perkembangan perkara HW ini.

Menurutnya, aksi bejat HW bukan saja kejahatan seksual, melainkan juga kejahatan kemanusiaan.

Dimana HW memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.

"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan."

Baca Juga: Modal Janji Manis Jadikan Korban Polwan hingga Pengurus Pondok, Ternyata Begini Tampang Guru Pesantren yang Cabuli 12 Santriwati Hingga Lahirkan 8 Bayi!