Find Us On Social Media :

Aksi Guru Pesantren yang Cabuli 12 Santriwati di Bandung Banjir Kecaman hingga Muncul Desakan Hukuman Kebiri, Kejaksaan Beri Tanggapan: Akan Kami Pertimbangkan

By Lina Sofia, Jumat, 10 Desember 2021 | 16:42 WIB

guru pesantren

GridPop.ID - Nama guru pesantren Herry Wirawan kini jadi perbincangan publik karena diduga telah memperkosa 12 santriwatinya.

Perbuatan Herry Wirawan dikecam lantaran aksi kejinya itu, hasil pemeriksaan bahwa dari 12 santriwati tersebut, beberapa sudah hamil dan melahirkan delapan bayi.

Peristiwa nahas yang terjadi di Kota Bandung ini sudah berlangsung lama terjadi sejak 2016-2021, namun baru terungkap pada pertengahan tahun ini. 

Herry Wirawan sendiri merupakan pemimpin sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ada 12 santri yang menjadi korban aksi bejat yang dilakukan Herry Wirawan, bahkan telah lahir 8 bayi dari aksi Herry.

Aksi bejat HW ini lantas mendapat kecaman di tengah masyarakat.

Bahkan, di media sosial, banyak warga yang mendesak Herry diberi hukuman kebiri atas aksi bejatnya itu.

Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dilansir dari Tribun Jabar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi HW.

Baca Juga: Tutup Telinga dan Menjerit, Korban Alami Trauma Mendalam Tak Tahan Dengar Suara Oknum Guru Pesantren yang Mencabulinya hingga Hamil, Jaksa Ungkap Kepedihan yang Dirasakannya