Find Us On Social Media :

Aksi Guru Pesantren yang Cabuli 12 Santriwati di Bandung Banjir Kecaman hingga Muncul Desakan Hukuman Kebiri, Kejaksaan Beri Tanggapan: Akan Kami Pertimbangkan

By Lina Sofia, Jumat, 10 Desember 2021 | 16:42 WIB

guru pesantren

GridPop.ID - Nama guru pesantren Herry Wirawan kini jadi perbincangan publik karena diduga telah memperkosa 12 santriwatinya.

Perbuatan Herry Wirawan dikecam lantaran aksi kejinya itu, hasil pemeriksaan bahwa dari 12 santriwati tersebut, beberapa sudah hamil dan melahirkan delapan bayi.

Peristiwa nahas yang terjadi di Kota Bandung ini sudah berlangsung lama terjadi sejak 2016-2021, namun baru terungkap pada pertengahan tahun ini. 

Herry Wirawan sendiri merupakan pemimpin sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ada 12 santri yang menjadi korban aksi bejat yang dilakukan Herry Wirawan, bahkan telah lahir 8 bayi dari aksi Herry.

Aksi bejat HW ini lantas mendapat kecaman di tengah masyarakat.

Bahkan, di media sosial, banyak warga yang mendesak Herry diberi hukuman kebiri atas aksi bejatnya itu.

Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dilansir dari Tribun Jabar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi HW.

Baca Juga: Tutup Telinga dan Menjerit, Korban Alami Trauma Mendalam Tak Tahan Dengar Suara Oknum Guru Pesantren yang Mencabulinya hingga Hamil, Jaksa Ungkap Kepedihan yang Dirasakannya

Namun, hal itu harus melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.

"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi."

"Dasar kami kan alat bukti, fakta persidanga sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini. "

"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," jelas dia, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (9/12/2021).

Asep menjelaskan Kejati akan terus memantau perkembangan perkara HW ini.

Menurutnya, aksi bejat HW bukan saja kejahatan seksual, melainkan juga kejahatan kemanusiaan.

Dimana HW memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.

"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan."

Baca Juga: Modal Janji Manis Jadikan Korban Polwan hingga Pengurus Pondok, Ternyata Begini Tampang Guru Pesantren yang Cabuli 12 Santriwati Hingga Lahirkan 8 Bayi!

"Karena dia mempergunakan agama, label pendidikan pondok pesantren untuk suatu kejahatan," kata dia.

Untuk itu, lanjut Asep, pihaknya menuntut pasal 81 UU Perlindungan Anak atas perbuatan bejat HW.

Terlebih profesi HW sebagai guru menjadi pasal pemberat pidana yang akan menanti dirinya.

"Kalau ancaman pidana di pasal 81 UU Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun."

"Tapi karena yang bersangkutan selaku berpofesi sebagai pengajar, maka ada pemberatan pidananya," jelasnya.

Para korban yang diperkosa oleh Herry mengalami trauma berat.

Dilansir dari Kompa.com, ketika nama tersangka diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya

"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.

Selain itu, dirinya merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami" tuturnya.

"Punya anak perempuan diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.

Ia pun menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka, namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.

Baca Juga: Tebar Janji Demi Puaskan Nafsu Birahi, Guru Agama Ini Cabuli 12 Santriwati hingga Lahirkan 8 Bayi, Iming-iming yang Diucap Bikin Publik Emosi 

GridPop.ID (*)