"Ada korban baru melahirkan tiga minggu ya, dalam kondisi lunglai masih berani menghadap persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),"
"miris hati kami, karena sama-sama memiliki anak perempuan, apalagi ini diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh, di situ tak ada yang menolong istilahnya," kata Agus.
Ia pun menambahkan para orangtua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka.
Namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh guru pesantren itu telah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.
"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat" ucap Dodi Ghozali selaku Kasipenkum Kejati saat berbicara kepada awak media
Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.