Dalam proses persidangan bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.
"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan" ucapnya.
Melansir dari Tribun Papua, pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun" tutur Jaksa Agus Mudjoko.
Hingga saat ini, jaksa masih mengaji apakah akan memberikan hukuman kebiri kepada pelaku atau tidak.
GridPop.ID (*)