Find Us On Social Media :

Jaksa Sampai Nangis, Begini Konsidi Korban Kebejatan Guru Pesantren Saat di Persidangan, Ada yang Tertatih karena Baru 3 Minggu Melahirkan Sampai Histeris Tutup Kuping Dengar Suara Pelaku: Enggak Tahan Saya Lihat Kepedihannya!

By Arif B, Jumat, 10 Desember 2021 | 15:21 WIB

Herry Wirawan, pelaku pencabulan 12 santriwati di Bandung.

Dalam proses persidangan bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.

"Jaksa menyatakan trauma mendalam bagi para korban sehingga korban selama penyidikan didampingi LPSK, begitu juga setelah proses persidangan" ucapnya.

Melansir dari Tribun Papua, pelaku pun terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun" tutur Jaksa Agus Mudjoko.

Hingga saat ini, jaksa masih mengaji apakah akan memberikan hukuman kebiri kepada pelaku atau tidak.

Baca Juga: Miris! 5 Bocah Cabuli Siswi SD Bermodus Permainan Kawin-kawinan, Kecanduan Nonton Film Dewasa yang Jadi Penyebab Terjadinya Aksi Tak Senonoh

GridPop.ID (*)