GridPop.ID - Satu per satu fakta dalam kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 12 santriwati di Kota Bandung mulai terkuak.
Bukan hanya memperkosa belasan santriwati yang menuntut ilmu di sebuah pondok pesantren di kawasan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat melainkan hak-hak korban juga diambil.
Bahkan pelaku menjadikan para korban sebagai kuli bangunan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga bahwa ada eksploitasi ekonomi dalam kasus ini.
Pasalnya, dana Program Indonesia Pintar (PIP) para korban diambil oleh pelaku.
Bahkan Herry memaksa para korban untu menjadi kuli bangunan ketika pembangunan gedung pesantren di daerah Cibiru.
"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku."
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ungkap Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar, Kamis (9/12/2021), dilansir Kompas.com.