Find Us On Social Media :

Edan! Santriwati Korban Pemerkosaan di Bandung Dijadikan Kuli Oleh Pelaku, Diminta Ikut Turun Tangan Rampungkan Proyek Gedung Pesantren hingga Terbongkar Fakta Lain

By Ekawati Tyas, Jumat, 10 Desember 2021 | 17:42 WIB

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

GridPop.ID - Satu per satu fakta dalam kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 12 santriwati di Kota Bandung mulai terkuak.

Bukan hanya memperkosa belasan santriwati yang menuntut ilmu di sebuah pondok pesantren di kawasan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat melainkan hak-hak korban juga diambil.

Bahkan pelaku menjadikan para korban sebagai kuli bangunan.

Dilansir dari Tribunnews.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga bahwa ada eksploitasi ekonomi dalam kasus ini.

Pasalnya, dana Program Indonesia Pintar (PIP) para korban diambil oleh pelaku.

Bahkan Herry memaksa para korban untu menjadi kuli bangunan ketika pembangunan gedung pesantren di daerah Cibiru.

"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku."

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ungkap Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar, Kamis (9/12/2021), dilansir Kompas.com.

Baca Juga: 'Dunia Kiamat', Tangis Pilu Orang Tua Korban Aksi Bejat Guru Pesantren Cabul di Bandung Saat Disodori Bayi 4 Bulan Oleh sang Anak hingga Muncul Tawaran Tak Disangka-sangka

Para bayi yang dilahirkan korban, kata Livia dimanfaatkan oleh Herry untuk meminta dana bantuan pada sejumlah pihak.

Bayi-bayi malang yang dilahirkan para korban, oleh Herry diakui sebagai anak yatim piatu.

Hal itu membuat Livia mendorong Polda Jawa Barat untuk mengusut dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan Herry.

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," tambahnya.

Selain itu, Herry juga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadinya,

seperti menyewa hotel dan apartemen yang digunakan sebagai lokasi untuk menyetubuhi korban.

Fakta ini terungkap berdasarkan hasil temuan penyelidikan tim intelijen, selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, Kamis, dikutip dari TribunJabar.

Baca Juga: Modal Janji Manis Jadikan Korban Polwan hingga Pengurus Pondok, Ternyata Begini Tampang Guru Pesantren yang Cabuli 12 Santriwati Hingga Lahirkan 8 Bayi!

Dilansir dari TribunJateng.com, saat ini seluruh bayi tersebut telah dibawa oleh orang tua korban.

Adapun para korban masih menjalani trauma helaing di rumah aman P2TP2A.

"Bayinya semuanya sudah ada di ibu korban masing-masing," ucapnya.

Terkait trauma healing bukan hanya dilakukan pada korban, melainkan orang tua para santriwati tersebut.

"Kondisi korban saat ini Insya Allah sudah lebih kuat, kami sudah jauh-jauh hari mempersiapkan mereka selama ini untuk siap mengahadapi media," ucapnya.

Korban rupanya masih terikat dalam tali persudaraan hingga bertetangga.
 
Rata-rata usia korban yaitu 13 hingga 15 tahun.

Herry saat melancarkan aksinya selama ini menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita hingga pengurus pondok pesantren.

Baca Juga: Tutup Telinga dan Menjerit, Korban Alami Trauma Mendalam Tak Tahan Dengar Suara Oknum Guru Pesantren yang Mencabulinya hingga Hamil, Jaksa Ungkap Kepedihan yang Dirasakannya

GridPop.ID (*)