GridPop.ID - Apapun alasan, yang namanya selingkuh adalah tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan.
Apalagi jika selingkuh itu diikuti dengan tindakan tak bermoral lainnya.
Salah satunya seperti perbuatan tercela yang dilakukan seorang wanita bernama Revta Sa Fallas (32) ini.
Bagaimana tidak, selain mengkhianati suaminya, ia juga ketahuan menggasak harta benda mertuanya.
Tak tanggung-tanggung, tiga tahun sudah wanita asal Tenggamus, Lampung ini merongrong mertuanya sendiri hingga rugi Rp 1 miliar.
Ironisnya, tindakan itu dilakukan Revta Sa Fallas untuk hidup enak bareng pria selingkuhannya di Jogja.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya ia akan jatuh juga, tindak tanduk minus Revta Sa Fallas pun pada akhirnya ketahuan juga.
Dilansir GridPop.ID dari Tribun Lampung, Jumat (16/4/2021), pencurian yang dilakukan Revta Sa Fallas terhadap mertuanya itu berlangsung sejak 2015 sampai 2018.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mengatakan pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.
Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban untuk dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.
Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kini, kedua sertifikat tersebut diketahui telah berpindah tangan atas nama orang lain.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.
Revta pun menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Hingga akhirnya ia ditangkap di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon.
Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.
Melansir dari Tribunnews.com, kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.
GridPop.ID (*)