Find Us On Social Media :

Heboh Video Syur 25 Detik di Sragen Tersebar di Medsos, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku yang Merekam hingga Beberkan Kronologinya

By Lina Sofia, Senin, 13 Desember 2021 | 13:17 WIB

ilustrasi video asusila.

"Disebarkan itu kan tidak keinginan dari pemeran itu sendiri, yang kena justru yang menyebarkan," tambahnya.

Lanjut Agus, maka pelaku penyebar video mesum dapat dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku disini yang dimaksud ialah orang lain, bukan yang berbuat adegan pornografi, dia merekam kemudian disebarkan tanpa sepengetahuan pemerannya, maka akan dikenai UU ITE," jelasnya.

"Ancamannya bisa didenda sebanyak Rp 250 juta hingga Rp 1 Miliar, atau pidana 4-6 tahun," paparnya.

Dia menjelaskan, soal jeratan untuk pemeran video bisa dilakukan jika disebarkan sendiri.

"Kalau orang syuting kegiatan tak senonoh untuk kepentingan sendiri, kalau hanya untuk koleksi pribadi, ia bisa lepas dari hukum sebenarnya," terangnya.

"Tapi, jika pemeran sendiri yang menyebarkan, meski hanya dengan sekali klik kepada orang lain, itu sama saja menyebarkan," pungkasnya.

Dengan begitu, maka pelaku sekaligus yang menyerbarkan itu bisa terancam pidana maksimal 13 tahun penjara.

Baca Juga: Dulu Skandal Video Syur dengan Ariel NOAH Bikin Geger Jagat Maya, Luna Maya Kini Syok Dicecar Soal Mesum di Mobil oleh Pria Ini: Yang Lain Agak Panas!

GridPop.ID (*)