Sementara itu dilansir dari Kompas.com, bermunculan desakan agar pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Pondok Pesantren MH, Bandung ini dihukum maksimal.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Bukan hanya itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, Herry Wirawan dapat diancam tambahan hukuman kebiri seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
Hal senada turut disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto yang mengecam perilaku HW terlebih soosknya adalah seorang yang paham agama.
"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang,
banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini," kata Yandri, Kamis (9/12/2021).
Kasus terkait pemerkosaan 12 santriwati ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021.
Berdasarkan dakwaan, Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
GridPop.ID (*)